Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan menerima gaji atau honor setelah menyelesaikan tugasnya. Lalu, kapan gaji Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 cair? Catat tanggal dan jadwalnya berdasarkan informasi berikut.
Pantarlih merupakan badan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang tugasnya memutakhirkan data para calon pemilih. Umumnya mereka bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tingkatnya berada di desa atau kelurahan.
Usai melaksanakan tugasnya, Pantarlih akan mendapatkan gaji atau honor dengan besaran yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kapan gaji Pantarlih Pilkada 2024 akan cair? Simak pemaparan dari detikJateng berikut tentang tanggal dan jadwal pencairan gaji Pantarlih Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dijelaskan mengenai gaji atau honor yang akan didapatkan oleh seluruh badan yang terlibat dalam Pemilu dari tingkat daerah hingga nasional.
Berdasarkan keputusan tersebut, gaji atau honor yang didapat oleh Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per orang dengan masa kerja selama kurang lebih 30 hari atau satu bulan. Pemberian gaji ini akan dilakukan setelah Pantarlih menyelesaikan tugas mereka.
Bagi Pantarlih yang mengalami musibah selama menjalankan tugas, akan mendapatkan uang santunan atau jaminan kecelakaan, adapun rinciannya sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diuraikan jadwal lengkap pembentukan dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP = 13 Juni-17 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP = 13 Juni-19 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP = 14 Juni-20 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP = 21 Juni-23 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP = 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP = 24 Juni 2024
- Masa Kerja Pantarlih/PPDP = 24 Juni-25 Juli 2024
Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Cair?
Pencairan gaji petugas Pemilu biasanya diserahkan setelah mereka selesai mengemban seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan atau posisi.
Tanggal pencairan gaji Pantarlih Pilkada 2024 tidak dijelaskan secara resmi oleh KPU, sehingga kemungkinan pencairan akan dilaksanakan pada masa kerja Pantarlih berakhir atau tanggal setelahnya.
Berdasarkan jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yang dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, diperkirakan gaji bagi Pantarlih akan cair pada tanggal 25 Juli 2024 atau setelah tanggal tersebut.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, terdapat beberapa tugas Pantarlih Pilkada 2024, berikut uraiannya:
- Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Demikian informasi mengenai kapan gaji Pantarlih Pilkada 2024 cair secara lengkap, semoga membantu ya detikers!
(sto/rih)