Pantarlih Pilkada 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Dokumen, dan Honor

Pantarlih Pilkada 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Dokumen, dan Honor

Dostry Amisha - detikSumut
Selasa, 04 Jun 2024 11:16 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024. Seperti namanya, Pantarlih bertugas memutakhirkan data pemilih secara faktual.

Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap lingkungan TPS dan berasal dari perangkat desa atau masyarakat umum yang tinggal sekitar TPS. Lantas kapan jadwal pendaftaran serta syarat, dokumen, hingga besaran honor Pantarlih Pilkada 2024? Berikut detikSumut rangkum mengenai informasinya.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024

Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

ADVERTISEMENT
  • Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Bagi calon pendaftar yang hendak mendaftar Pantarlih wajib menyerahkan dokumen pendaftaran yang diperlukan kepada PPS. Melansir dari laman resmi Kabupaten Kendal, berikut dokumen pendaftaran Pantarlih:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Selain persyaratan di atas, diperlukan kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika:

  • Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
  • Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
  • Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:

  • Meninggal : Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Demikian jadwal, syarat, dokumen, hingga besaran honor Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads