Apa Itu Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPR? Ini Penjelasannya

Apa Itu Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPR? Ini Penjelasannya

Berkat Prima Telaumbanua - detikSumut
Jumat, 23 Feb 2024 19:20 WIB
Tak seperti biasanya, gedung DPR RI terlihat sepi. Usai belasan anggota dewan terpapar COVID-19 dalam waktu yang cukup bersamaan, gedung itu di disinfeksi dan disterilkan.
Foto: Rengga Sancaya
Medan -

Setiap anggota DPR sebagai pejabat negara yang dipilih rakyat melalui Pemilu memiliki hak dan kewajiban. Hak imunitas merupakan hak istimewa yang dimiliki setiap anggota dewan.

Belakangan ini, hak yang dimiliki anggota DPR menjadi sorotan belakangan ini karena capres nomor urut 3 mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Lantas apa itu hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR? Simak penjelasannya di sini ya detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Hak Imunitas

Dilansir dari laman resmi DPR RI, hak imunitas bisa diartikan sebagai hak yurisdiksi hukum atau hak kekebalan. Dalam hal ini, anggota DPR bisa bebas berbicara dan mengekspresikan pendapatnya tanpa merasa khawatir.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya terdapat fungsi penegakan etik agar menghindari terjadinya abuse of power dan mencegah hak imunitas dilakukan secara absolut. Oleh karena itu, dibentuk Mahkamah Kehormatan atau Dewan Kehormatan yang memiliki peranan sentral dalam mengawasi pelaksanaan hak imunitas.

ADVERTISEMENT

Ruang Lingkup Hak Imunitas DPR

Dalam Pasal 224 dan 225 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), telah diatur mengenai beberapa ruang lingkup dari hak imunitas yang dimiliki oleh DPR. Berikut penjabarannya detikers!

  1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
  2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
  3. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Meski memiliki hak imunitas, namun anggota DPR yang terjerat tindak pidana khusus seperti korupsi tetap akan ditindak. Oleh karena itu, anggota DPR hanya bisa menggunakan hak imunitas ketika sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Demikian penjelasan mengenai hak imunitas DPR. Semoga bisa menambah wawasan baru ya detikers.

Summary: DPR sebagai lembaga legislatif memiliki berbagai hak, salah satunya adalah hak imunitas. Apa itu hak imunitas? Simak penjelasannya di sini!

Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(astj/astj)


Hide Ads