Mengenal Pemakzulan, Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden Secara Hukum

ADVERTISEMENT

Mengenal Pemakzulan, Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden Secara Hukum

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 07 Jun 2025 06:00 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Pemakzulan adalah tindakan pemberhentian presiden atau wakil presiden secara hukum. Tindakan ini bukanlah hal baru dan pernah diberlakukan pada petinggi negara lain.

Pemakzulan sendiri hanya diberlakukan bagi presiden dan wakil presiden. bukan terhadap pejabat-pejabat publik lainnya. Prosedur pemakzulan sendiri akan berbeda dengan pemberhentian pejabat publik.

Di Amerika Serikat (AS), impeachment atau pemakzulan tidak hanya diberlakukan bagi presiden dan wakil presiden. Namun juga mencakup pegawai negeri di AS, demikian menurut Article 2, section 4 US Constitution.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, seperti apa ketentuan pemakzulan menurut UUD 1945? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Pemakzulan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan diambil dari kata makzul yang berhenti memegang jabatan dan turun takhta.

ADVERTISEMENT

Dalam buku Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 oleh M. Laica Marzuki, UUD 1945 tidak menggunakan istilah pemakzulan, tetapi diberhentikan dan pemberhentian. Ketentuan ini termaktub pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Alasan Pemakzulan

Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, yakni:

'Terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden'

Proses Pemakzulan di Indonesia

Proses pemakzulan di Indonesia telah tercantum pada Pasal 7B. Berikut prosesnya:

1. DPR Mengusulkan Pemakzulan ke MK
DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukum.

Pelanggaran hukum tersebut termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil Presiden.

2. Pelanggaran Hukum Presiden dalam Pengawasan DPR
Pendapat DPR soal presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

3. Syarat Jumlah Anggota DPR untuk Mengusulkan Pemakzulan
Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

4. Usulan Diperiksa MK
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut. Batas waktunya paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima MK.

5. DPR Mengusulkan Pemakzulan Presiden ke MPR
DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR. Sidang paripurna dilakukan apabila MK telah memutuskan presiden dan/atau wakil presiden terbukti bersalah.

6. Sidang MPR soal Pemakzulan Presiden
Usai menerima usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut. Sidang dilakukan paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

7. Keputusan MPR
Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Keputusan ini ditetapkan setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.




(nir/nir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads