- Tugas dan Wewenang Ketua KPPS Pemilu 2024 a. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara b. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Pemungutan Suara di TPS c. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Perhitungan Suara di TPS
- Perbedaan antara Tugas-Wewenang Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024
Selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, proses pemungutan suara akan dibantu oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Sesuai namanya, KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS sendiri tersusun atas tujuh personel yang terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota. Masing-masing komponen memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing.
Kali ini, detikSumut telah merangkum informasi tentang tugas dan wewenang ketua KPPS Pemilu 2024. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, simak informasinya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas dan Wewenang Ketua KPPS Pemilu 2024
Siapa itu ketua KPPS? Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ketua KPPS merupakan anggota masyarakat di sekitar TPS yang dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Ketua KPPS memiliki tugas yang merangkap sebagai anggota. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, ketua KPPS bertanggung jawab kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui ketua PPS.
Perlu detikers ketahui pula, ketua KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam tahap persiapan hingga rapat penghitungan suara di TPS.
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 32, berikut tugas dan wewenang ketua KPPS dalam Pemilu 2024:
a. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara
- Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap
- Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan
b. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Pemungutan Suara di TPS
- Memimpin kegiatan KPPS
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS
- Menandatangani tiap lembar surat suara
- Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template)
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu
c. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Perhitungan Suara di TPS
- Memimpin pelaksanaan penghitungan suara
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan
- Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS
Perbedaan antara Tugas-Wewenang Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024
Antara ketua dan anggota KPPS, tentu masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 33, anggota KPPS
- bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS dan
- bertanggung jawab kepada ketua KPPS.
Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024
Dilansir situs resmi KPU, petugas KPPS mendapat kenaikan gaji 2 kali lipat dalam Pemilu 2024. Pada pemilu sebelumnya, anggota KPPS mendapat gaji sebesar Rp 500.000.
Sementara itu, pada Pemilu 2024, ketua KPPS pada Pemilu 2024 mendapat gaji sebesar Rp 1.200.000.
Demikianlah informasi mengenai tugas dan wewenang ketua KPPS dalam Pemilu 2024 beserta rincian gajinya. Semoga menambah wawasanmu, ya, detikers!
(mff/mjy)