Pemungutan suara dalam pemilihan umum (pemilu) dibantu dengan keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Adapun KPPS adalah badan ad hoc KPU.
Dalam mengerjakan tugasnya, KPPS mendapat gaji serta biaya perlindungan dan tunjangan. Berapa nominalnya? Simak informasi tentang biaya perlindungan hingga tunjangan KPPS Pemilu 2024 di bawah ini!
Biaya Perlindungan dan Tunjangan KPPS Pemilu 2024
Salah satu alasan mengapa petugas KPPS mendapat biaya perlindungan adalah karena banyaknya personel yang meninggal pada 2019 silam. Laman detikNews memberitakan, sebanyak 486 anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit saat bertugas selama Pemilu 2019 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itulah, pemerintah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024, meliputi KPPS. Nominal biaya perlindungan dan gaji KPPS 2024 adalah sebagai berikut:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang
- Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Gaji atau Honor Petugas KPPS Pemilu 2024
Petugas KPPS Pemilu 2024 mendapat gaji atau honor atas pelaksanaan tugas mereka. Antara ketua dan anggota KPPS, ada perbedaan nominal gaji yang diberikan.
Situs resmi KPU menyebutkan, terdapat kenaikan gaji 2 kali lipat untuk petugas KPPS Pemilu 2024. Yang sebelumnya hanya Rp 500.000, anggota dan ketua KPPS mendapat gaji sebesar
- Rp 1.200.000 untuk ketua KPPS Pemilu 2024 dan
- Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Bagi detikers yang punya niatan untuk menjadi salah satu anggota KPPS Pemilu 2024, jangan sampai kamu melewatkannya. Cek dulu jadwal pendaftaran KPPS 2024 di bawah ini:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan hingga dokumen yang diperlukan ketika mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, kamu bisa mengklik tautan ini.
(mff/nkm)