Dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya merekrut anggota KPPS pemilu.
Anggota KPPS pemilu ini diisi oleh masyarakat Indonesia yang sesuai kriteria KPU. Setiap orang yang mencoba mendaftar akan diseleksi guna menilai kelayakan dalam menjalankan tugasnya sebagai KPPS.
Namun tahukah detikers sebenarnya apa itu KPPS pemilu? Serta tugas dan wewenang apa saja yang dibebankan nantinya? Lalu apakah masyarakat yang lolos menjadi anggota KPPS akan mendapatkan gaji? Berikut ulasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu KPPS Pemilu
Mengutip laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu RI pembentukan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adapun PPS sebagai badan pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa. Pembentukan PPS ini dilakukan oleh KPU.
Lebih lanjut, anggota KPPS merupakan masyarakat tempat domisili berada. Dilansir dari KPU Tuban, setiap satu tempat pemungutan suara maksimal memiliki satu tim terdiri tujuh orang anggota PPKS yang tiap tim itu diketuai satu orang.
Tugas KPPS
· Mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta atau saksi peserta pemilu di TPS, pengawas TPS.
· Mengawasi pemungutan suara serta melakukan perhitungan suara di TPS
· Membuat serta menyerahkan laporan dalam bentuk berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK.
Wewenang KPPS
Berdasarkan peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), terdapat tiga wewenang KPPS.
· Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
· Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
· Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji KPPS 2024
Mengutip laman resmi KPU, gaji KPPS 2024 mengalami kenaikan lebih dua kali lipat dibandingkan pada periode 2019. Sebab sebelumnya gaji anggota KPPS pada 2019 hanya Rp 500 ribu. Adapun daftar lengkap gaji KPPS 2024 sebagai berikut.
· Rp 1.200.000: Ketua KPPS
· Rp 1.100.000: Anggota KPPS
(nkm/nkm)