Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) merupakan orang yang bertugas para hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan atau desa.
Dikutip dari laman resmi KPU, KPPS ditugaskan untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS dilakukan atas nama KPU kabupaten/kota. Pendaftaran kelompok pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) telah dibuka pada 11 Desember 2023 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa lama masa kerja KPPS Pemilu? Berikut ini jadwal dan informasi selengkapnya.
Baca juga: Catat! Ini Perbedaan PPS dan KPPS di Pemilu |
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU, KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun masa kerja KPPS adalah 1 bulan saja.
Jadwal Penerimaan dan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019. Pada pemilu 2019, gaji anggota KPPS hanya Rp 500 ribu. Sekarang, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta. Dilansir dari website KPU, berikut ini daftar gaji KPPS Pemilu 2024:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Artikel ini ditulis Amanda Amelia, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detik.com
(astj/astj)