Daftar Tugas Setiap Anggota KPPS di TPS Pada Pemilu 2024, Begini Rinciannya!

Daftar Tugas Setiap Anggota KPPS di TPS Pada Pemilu 2024, Begini Rinciannya!

Adhe Junaedy - detikSumut
Jumat, 15 Des 2023 11:15 WIB
Panitia KPPS di TPS 03 Kelurahan Jetis, Blora menggunakan seragam sekolah, Rabu (9/12/2020).
Foto: Febrian Chandra/detikcom
Medan -

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada 7 anggota KPPS.

Tugas utama dari 7 anggota KPPS ini adalah menyelenggarakan pemungutan suara. Namun, tahukah kalian bahwa anggota 1-7 KPPS terbagi dalam tugas yang lebih rinci lagi.

Kira-kira apa saja yah pembagian tugas anggota 1-7 KPPS dalam pemilu 2024. Berikut detikSumut rangkum penjelasannya yang dikutip dari 'Buku Panduan KPPS' .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPPS (Anggota Pertama)

  • Ketua KPPS memiliki tugas untuk memanggil para pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada model C6, kemudian memisahkan model C6 berdasarkan jenis kelamin. Ketika pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka ia dianggap tidak hadir.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.
  • Ikut membantu memasukan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara untuk menghindari kesalahan dalam memasukan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Anggota Kedua

  • Tugas anggota kedua KPPS adalah mempersiapkan surat suara yang nantinya akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

Anggota Ketiga

  • Tugas anggota ketiga adalah mencatat seluruh jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil perhitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota Keempat

  • Tugas anggota keempat adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara setiap pasangan calon.

Anggota Kelima

  • Tugas anggota kelima adalah mengajak dan mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih yang memerlukan bantuan atau disabilitas untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Anggota Keenam

  • Tugas anggota keenam adalah membantu mengarahkan para pemilih untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara dengan jenisnya.
  • Memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukan ke dalam kotak suara.
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada pada pintu keluar TPS.

Anggota ketujuh

  • Anggota ketujuh memiliki tugas mengarahkan para pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
  • Mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.

Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan para petugas KPPS masih memiliki kewajiban tugas. Berikut rincian tugas petugas KPPS setelah selesai pemungutan suara.

  1. Ketua KPPS dengan tegas mengumumkan bahwasannya yang diperbolehkan memberikan hak suaranya hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrian untuk memberikan suara.
  2. Setelah semua anggota KPPS, saksi pasangan calon (paslon), dan pemilih dari TPS memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS.
  3. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai (rusak) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan 'RUSAK' dan diparaf ketua KPPS.

- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang atau diberi paraf oleh ketua KPPS.

- Seluruh surat suara sisa dan rusak kemudian dimasukan ke dalam sampul sesuai kodenya.

Nah itu dia rincian pembagian tugas dari masing-masing anggota KPPS dalam pemilu 2024. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat yah.

Artikel ini ditulis oleh Adhe Junaedy, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)


Hide Ads