detikUpdate Video: #Tanyadetikfinance Kenapa Melepas Status Kewarganegaraan Harus Bayar? Faris Drian - detikSumbagsel Rabu, 22 Jul 2026 20:26 WIB Lepas status WNI kini dikenai biaya Rp5 juta. πΈ Mulai 1 Agustus 2026, tarif pengajuan kehilangan kewarganegaraan resmi naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Pemerintah menyebut kenaikan ini untuk mendukung transformasi digital layanan. Menurutmu, tarif ini wajar nggak sih? Embed Video Copy
Komentar Terbanyak
3 Julukan Palembang: Kota Pempek, Bumi Sriwijaya, hingga Venice of The East
Jalan Longsor di Ogan Ilir, Warga Diminta Ajukan Usulan Perbaikan
Mobil Parkir 4 Tahun di Bandara Lampung, Tunggakan Capai Rp 100 Juta