Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Dapat Santunan

Sumatera Selatan

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Dapat Santunan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 10 Mei 2026 15:30 WIB
Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Palembang
Foto: Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Palembang (Dok. Istimewa)
Palembang -

Seluruh korban luka maupun korban meninggal dunia dalam kecelakaan Bus ALS dengan truk tangki BBM di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, akan mendapatkan santunan. Santunan akan diberikan kepada ahli waris seluruh korban.

Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan menjamin pemberian santunan kepada seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka. Berdasarkan ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan.

"Seluruh korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, sementara untuk korban meninggal dunia santunan diberikan sebesar Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris," kata Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sugeng, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap keluarga korban, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami masih mendata keluarga korban. Sebagian data sudah kami kumpulkan melalui kerja sama dengan Dukcapil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia masih harus menunggu hasil identifikasi resmi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri guna memastikan ketepatan penerima hak tersebut, serta guna melengkapi syarat administrasi penyerahan santunan.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses identifikasi para korban di RS Bhayangkara Palembang.

"Penyerahan santunan tetap menunggu hasil DVI untuk memastikan ahli waris yang memang berhak menerima," tuturnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads