Bupati Muara Enim nonaktif Edison didakwa menerima uang sekitar Rp 4,67 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan Smart Board dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Total penerimaan uang yang diungkap dalam dakwaan perkara tersebut mencapai Rp 13,05 miliar.
Dakwaan terhadap Edison dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Rabu (28/10/2026). Perkara ini juga menjerat Adi Triayadi Agustian dan Abi Nurwardani, Kepala Bidang Sekolah Dasar sekaligus pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Dalam surat dakwaan KPK Nomor 98/TUT.01.04/24/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pengadaan perangkat pendidikan. Selain uang, terdapat pula dugaan pemberian satu kemeja batik senilai Rp 700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Pengadaan diduga diatur melalui katalog elektronik atau e-katalog agar sejumlah perusahaan memperoleh pekerjaan.
Empat perusahaan yang disebut dalam dakwaan ialah PT My Icon Technology, PT Metadata Solusi Teknologi, PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas. Pengadaan tersebut meliputi Smart Board dan Chromebook untuk sekolah dasar serta sekolah menengah pertama.
Dalam dakwaan, Edison disebut diduga menerima uang sekitar Rp 4,67 miliar melalui penyerahan bertahap yang melibatkan sejumlah perantara, termasuk Radiansa dan Adi Triayadi Agustian. Adi sendiri disebut dalam dakwaan sebagai keluarga sekaligus orang kepercayaan Edison.
Salah satu penyerahan uang yang diuraikan jaksa terjadi pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati Muara Enim. Saat itu, uang Rp 500 juta diserahkan melalui Radiansa kepada Adi. Jaksa juga menguraikan penyerahan Rp 1 miliar pada 29 September 2025 serta Rp 600 juta pada 12 November 2025.
Selain itu, terdapat penyerahan Rp 500 juta pada 6 Maret 2026 di depan minimarket di Lubai, Kabupaten Muara Enim. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Radiansa kepada Adi.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Rusdi Hairullah disebut menerima sekitar Rp 3,37 miliar. Sementara Karmidi disebut menerima sekitar Rp 300 juta dan Abi Nurwardani disebut menerima Rp 4.713.432.000.
Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan jabatan dan kewenangan para pihak dalam proses pengadaan. Meski demikian, seluruh tuduhan dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.
"Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 mengenai Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP," kata JPU.
Usai pembacaan dakwaan, Edison dan Adi Triayadi Agustian menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan melalui tim penasihat hukum masing-masing. Sementara Abi Nurwardani memilih tidak mengajukan eksepsi.
