Bupati Nonaktif Muara Enim Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap

Sumatera Selatan

Bupati Nonaktif Muara Enim Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 22 Okt 2026 17:30 WIB
Bupati nonaktif Muara Enim Edison jalani sidang perdana pembacaan dakwaan
Bupati nonaktif Muara Enim Edison jalani sidang perdana pembacaan dakwaan (Foto: Istimewa)
Palembang -

Bupati Nonaktif Muara Enim Edison menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam sidang itu, jaksa KPK menyebut ada uang suap Rp 500 juta dalam kardus sebagai uang suap.

Edison menjalani sidang dakwaan bersama dua terdakwa lainnya yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi dari PT Millennium Solusi Abadi (MSA) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/10/2026).

Dalam sidang kasus dugaan korupsi ini, terdakwa Edison, Fika Nur Alawi, dan Cory Erin Hardi didakwa dengan ketentuan pidana terkait pemberian atau janji kepada pejabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga terdakwa didakwa JPU dengan menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, didampingi hakim anggota Fatimah dan Waslam Maqshid. Seluruh uraian mengenai dugaan suap tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkap dugaan modus suap untuk mengondisikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Uang sebesar Rp 500 juta disebut diserahkan dalam kardus air mineral untuk kepentingan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, pemberian uang Rp 500 juta kepada Titin Rita Lestari, yang disebut sebagai pengendali teknis pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 sekaligus Pemeriksa Muda pada BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, pada 15 Mei 2026, Edison menemui Wenny Lia dan Titin Rita Lestari di Kantor BPK Perwakilan Sumsel.

"Dalam pertemuan tersebut, Edison disebut meminta agar hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP, seperti tahun sebelumnya," urai JPU KPK, Kamis.

Edison diduga beralasan bahwa dirinya baru pertama kali menjabat sebagai bupati. Menurut dakwaan, opini tersebut dinilai berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan citranya di mata masyarakat.

Namun, Wenny Lia tidak menyanggupi permintaan itu karena terdapat sejumlah temuan pemeriksaan. Penentuan opini juga harus melalui proses review BPK RI Pusat.

Setelah pertemuan tersebut, Edison memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Rusdi Hairullah, Sekretaris Dinas Abi Nurwardani, serta Harmison, yang merupakan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Muara Enim, pergi ke Jakarta.

"Mereka diduga diminta mencari pihak yang dapat membantu mengurus temuan pemeriksaan BPK," katanya.

Jaksa kemudian mengungkap bahwa Harmison menghubungi Augusz Dewanggara alias Angga, yang memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Puncak dugaan transaksi terjadi pada 6 Juni 2026 di area parkir Hotel Posto Domire, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta," ungkapnya.

Dalam dakwaan, Cory Erin Hardi menyerahkan kardus air mineral berisi uang Rp 500 juta kepada Abi Nurwardani. Setelah menerima uang tersebut, Abi menemui Angga dan Mulyono di Hotel Artotel Living World Grand Wisata, Kabupaten Bogor.

"Di restoran hotel tersebut, Abi menyerahkan uang Rp 200 juta kepada keduanya. Sementara itu, sisa Rp 300 juta masih dikuasainya. Saat Abi menanyakan apakah perlu menemui Titin Rita Lestari, Angga menjawab tidak perlu karena bagian untuk Titin menjadi urusannya," jelasnya.

Jaksa mengaitkan rangkaian peristiwa tersebut dengan dugaan pemberian suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads