Bupati Muara Enim nonaktif Edison membantah menerima uang Rp 3,3 miliar dari proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim. Dia juga membantah pernah menyuruh orang kepercayaannya, Adi Triyadi menghubungi orang disdikbud.
Bantahan itu disampaikan Edison saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook dengan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026).
Jaksa KPK sebelumnya membacakan keterangan saksi Abi Nurwardani yang menyebut Edison menerima uang Rp 3,3 miliar dan meminta Adi menghubungi pihak disdikbud. Edison langsung membantah keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Astagfirullah, itu Abi berbohong. Tidak pernah saya meminta Adi menghubungi orang Disdik," kata Edison dalam persidangan.
Edison juga membantah mengetahui perjalanan dinas untuk survei pengadaan Smartboard dan Chromebook sebagaimana disebut dalam keterangan saksi. Dia mengaku baru mengetahui adanya persoalan surat tugas setelah ditahan KPK.
"Saya tidak pernah mendapat laporan apakah proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook itu selesai atau tidak. Saya juga baru tahu kalau Abi ternyata memalsukan surat tugas, baru ketahuan sekarang," ujarnya.
Keterangan Edison tersebut berbeda dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan, nama Edison disebut menerima aliran dana sekitar Rp 3,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan tersebut.
Usai persidangan, Edison kembali menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya di hadapan Majelis Hakim merupakan fakta menurut versinya.
"Penjelasannya saya tidak hafal. Tapi itu fakta. Silakan nanti dibuktikan di persidangan," katanya.
Saat ditanya kembali mengenai bantahannya terkait dugaan menerima uang Rp3,3 miliar, Edison tidak memberikan penjelasan dan hanya mengangkat tangan memberi salam sebelum meninggalkan ruang sidang.
