Kasus kematian narapidana kasus narkoba, Adi Waswara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), mulai terungkap. Polisi menetapkan empat narapidana yang merupakan rekan satu kamar korban sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, penganiayaan terjadi di kamar Blok A Lapas Kelas IIB Muaradua. Korban diduga dianiaya secara berulang oleh sejumlah rekannya hingga meninggal dunia di dalam kamar tersebut.
"Iya benar, korban Adi Waswara meninggal dunia usai dianiaya secara bersama-sama oleh empat orang rekannya di dalam sel," kata Aston, Sabtu (24/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R. Mereka merupakan rekan satu kamar korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RK diduga menjadi pelaku utama yang melakukan penganiayaan berulang terhadap Adi.
Aston mengungkapkan, penganiayaan itu diduga dipicu persoalan uang di dalam sel. Korban dituduh mencuri uang milik RK hingga berujung pada aksi kekerasan.
"Aksi penganiayaan terhadap korban diduga kuat dipicu oleh tuduhan pencurian uang milik tersangka RK," ujarnya.
Polisi menetapkan keempat narapidana sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi, penyelidikan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga menggelar perkara pada Rabu lalu untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.
"Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Pada Rabu kemarin, kami melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, pengecekan, serta olah TKP di dalam kamar lapas," jelas Aston.
Sebanyak 25 orang yang merupakan penghuni kamar tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang mengarah kepada empat tersangka.
"Dari empat pelaku ini, inisial RK merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan berulang-ulang hingga diduga kuat menjadi penyebab utama kematian korban," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
