Sumatera Selatan

Pria di Palembang Curi Uang Modus Pinjam HP, Hasilnya untuk Judol

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 16 Okt 2026 22:00 WIB
Foto: Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (A.Prasetia/detikcom)
Palembang -

Pria di Palembang berinisial IMA (30) diamankan polisi setelah diduga mencuri uang milik temannya sebesar Rp 2,8 juta. Uang yang tersimpan di aplikasi dompet digital itu digunakan pelaku untuk bermain judi online slot.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan Imam dilakukan setelah korban, Dian Irawan, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kemudian menyelidiki kasus itu hingga mengamankan Imam di rumahnya di Jalan Waringin Laut, Kecamatan Gandus, Palembang.

"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial IMA," kata Jedi saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Musa menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Rabu (14/10/2026). Saat itu, Imam meminjam handphone milik Dian yang merupakan temannya sendiri.

Karena sudah saling mengenal, korban meminjamkan handphone tersebut. Namun, setelah korban tertidur dan kemudian memeriksa saldo di aplikasi keuangannya, dia mendapati uang sebesar Rp 2,8 juta telah hilang.

"Awalnya pelaku meminjam handphone korban. Karena sudah berteman lama dan percaya, handphone itu dipinjamkan. Setelah bangun tidur, korban mengecek saldo dan mendapati uang Rp 2,8 juta sudah hilang," jelasnya.

Menurut Jedi, korban kemudian menanyakan uang tersebut kepada Imam. Saat itulah, pelaku disebut mengakui telah menggunakan uang itu untuk bermain judi online slot.

"Korban kemudian membuat laporan polisi karena mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta," ujarnya.

Polisi selanjutnya membawa Imam ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit handphone milik korban dan satu lembar kaos oblong yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas dugaan pencurian tersebut, Imam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Simak Video "Video: Bisnis Penjualan Data Pribadi Dibongkar Polisi di Jawa Barat"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork