3 Pemuda di Palembang Ditangkap karena Curi Kabel Milik Dishub

Sumatera Selatan

3 Pemuda di Palembang Ditangkap karena Curi Kabel Milik Dishub

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 26 Sep 2026 08:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Palembang -

Tiga orang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi karena diduga mencuri kabel milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan.

Adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial ST (32), dan JA (18), warga Lorong Damai I, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, serta MA (23), warga Jalan Jepang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan ketiganya diamankan setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian kabel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi benar adanya tiga orang berhasil diamankan terkait dugaan pencurian kabel. Ketiganya diamankan setelah kami menindaklanjuti adanya laporan korban," kata Jedi, Jumat (25/9/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan H Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Senin (21/9) sekitar pukul 21.00 WIB

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu diketahui saat Hermansyah, selaku pelapor dari UPTD Angkutan Massal dan PJU Dishub Palembang, sedang dalam perjalanan dinas untuk melakukan perbaikan di sekitar lokasi.

Di tengah perjalanan, Hermansyah mendapat informasi dari personel Polsek Kalidoni terkait adanya dugaan pencurian di lokasi tersebut. Dia kemudian mengecek kondisi kabel di sekitar tempat kejadian.

Dari pengecekan tersebut, diketahui sekitar 50 meter kabel berukuran 2x16 milimeter telah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah tang potong bergagang plastik warna kuning-hitam serta dua potongan kabel warna hitam.

"Ketiganya masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dikembangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads