Polres Lubuklinggau Ungkap 54 Kasus 3C dan 201 Premanisme

Sumatera Selatan

Polres Lubuklinggau Ungkap 54 Kasus 3C dan 201 Premanisme

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 12 Okt 2026 21:20 WIB
Rilis hasil Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Lubuklinggau
Foto: Rilis hasil Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Lubuklinggau (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan 201 kasus premanisme selama Operasi Sikat I Musi 2026. Atas capaian tersebut, Polres Lubuklinggau menempati peringkat pertama di jajaran Polda Sumsel dalam pengungkapan kasus 3C dan penindakan premanisme.

Wakapolres Lubuklinggau Kompol M Syamsul Zachri mengatakan Operasi Sikat I Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, mulai 24 September hingga 9 Oktober 2026. Selama operasi tersebut, Polres Lubuklinggau menetapkan enam Target Operasi (TO) selama Operasi Sikat I Musi 2026.

"Target tersebut terdiri dari tiga TO kasus 3C dan tiga TO premanisme. Seluruh target operasi itu berhasil diungkap dengan capaian 100%," katanya, Senin (12/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana 3C.

"Dari total 54 kasus tersebut, sebanyak 34 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Kemudian kita juga menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus 3C tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengungkap kasus 3C, Polres Lubuklinggau mencatat 201 penindakan terkait premanisme selama operasi berlangsung. Dari penindakan itu, sebanyak 200 orang diamankan.

"Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara 197 orang lainnya diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil evaluasi operasi, Syamsul mengatakan Polres Lubuklinggau menempati peringkat pertama di jajaran Polda Sumatera Selatan dalam pengungkapan kasus 3C dan penindakan premanisme selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

"Polres Lubuklinggau menempati peringkat pertama se-Polda Sumsel dalam pengungkapan kasus 3C dan penindakan premanisme selama Operasi Sikat I Musi 2026. Capaian tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dan penindakan yang dilakukan selama operasi berlangsung," bebernya.

Kemudian, kata Syamsul, Polres Lubuklinggau juga mengungkap satu kasus menonjol berupa tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pedagang pisang molen yakni Sukri (60) pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan IH (68) dan UJ (64) pada Jumat (9/10/2026). Saat itu tersangka UJ melawan menggunakan senjata tajam sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadapnya," ujarnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi, tiga lembar STNK, satu unit laptop, satu unit handphone, dan dua kotak handphone.

"Petugas juga mengamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau dan satu bilah golok. Selain itu, terdapat peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti kunci T, kunci L, mata kunci T, kunci baut, obeng, tang, palu, gunting seng, dan alat pemotong kabel," sebutnya.

"Barang bukti lainnya berupa kipas angin beserta baling-baling, pakaian, tas, brankas, gembok, tali panjat tebing, karabiner, tujuh plastik berisi uang koin, 32 kilogram buah alpukat, satu sak pakan ikan seberat 30 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp 346 ribu juga berhasil kita amankan," tuturnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads