Satu dari dua pelaku yang menjambret Muzzafar Aqhari Ahmad (14), pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan, hingga korban terseret tujuh meter ditangkap. Pelaku yang ditangkap ternyata masih berusia 15 tahun.
Aksi penjambretan yang dialami korban terjadi Jalan Gersik, Lorong Amal Muslim, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning,Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 20.08 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pelaku berinisial MRP diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, sambungnya, ditangkap dikediamannya di Lorong Manggar Kecamatan IT II Palembang, tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Jumat (30/7/2026).
Polisi Buru Satu Pelaku Lagi
Musa mengungkapkan saat pinjam pihaknya tengah memburu satu pelaku lagi. Dia pun meminta pelaku untuk menyerahkan diri.
"Satu pelaku sudah berhasil kita tangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran. Kami imbau pelaku untuk segera menyerahkan diri," katanya.
Menurut Jedi, satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial MRP (15) masih dibawah umur. Pelaku MRP ditangkap dikediamannya di Lorong Manggar Kecamatan IT II Palembang, tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa handphone milik korban," ujarnya.
Jedi menjelaskan tugas pelaku saat beraksi yakni sebagai eksekutor yang mengambil handphone korban. Sementara satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran bertugas membawa sepeda motor.
"Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali ikut dan bertugas mengambil handphone korban," ungkapnya.
Jedi mengatakan meski pelaku masih berusia anak-anak. Namun, pelaku bukan seorang pelajar dan sudah berhenti bersekolah.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik terkait aksi jambret yang ia lakukan," ujarnya.
Musa mengatakan saat kejadian korban dijambret hingga terjatuh. Warga yang mendengar teriakan langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi kepala mengeluarkan darah. Korban kemudian dibawa ke RS Hermina Basuki Rahmat untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Poco X7. Selain itu, korban mengalami luka di kaki, badan, dan luka robek di kepala yang harus mendapat dua jahitan.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku akhirnya ditangkap.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya
