Pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MR alias Wawan (21) ditangkap polisi setelah diduga merampas handphone milik David ditangkap polisi. Saat beraksi pelaku mengancam korban dengan pisau.
Aksi perampasan itu terjadi di Jalan Kebun Semai, tepatnya di samping PLN UPDL Palembang, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan Wawan merupakan salah satu pelaku yang telah masuk daftar target operasi (TO) polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, Wawan ditangkap anggotanya tak jauh dari rumahnya di kawasan Jalan Sungai Jeruju, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Selasa (8/9/2026) sore.
"Benar salah satu pelaku perampasan HP dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap. Pelaku ini memang sudah lama dicari dan menjadi TO," kata Jedi, Rabu (9/9/2026).
Aksi perampasan itu, kata dia, terjadi saat korban sedang berjalan bersama dua temannya di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, tiga pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih menghampiri mereka.
Salah satu pelaku kemudian bertanya kepada korban mengenai asalnya. Setelah korban menjawab, pelaku langsung merampas handphone miliknya.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengacungkan pisau ke arah perut korban. Korban berusaha menghindar sehingga pisau tersebut tidak mengenai tubuhnya.
Setelah berhasil mengambil handphone korban, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Infinix 40 Pro. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemuning.
Jedi mengatakan penangkapan Wawan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
"Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kemuning. Anggota memback-up. Selanjutnya nanti pelaku akan kita serahkan ke Polsek Kemuning untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan pelaku lain," ujarnya.
Wawan kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
