Sumatera Selatan

4 Pemuda yang Keroyok Pelajar SMA di OKU Ditangkap

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 16 Okt 2026 08:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Dok.Detikcom)
OKU -

Empat pemuda yang mengeroyok pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, berinisial CZ ditangkap polisi. Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan.

Keempat tersangka yakni berinisial JA (20), RZ (16), RG (18), dan RN (16). Mereka ditangkap di kawasan Kota Baturaja, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pengeroyokan itu terjadi di depan SPBU Bakung, Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan kejadian bermula saat mendatangi tempat hiburan malam Grand MC atau Mang Cipit Karaoke untuk mencari temannya bernama David, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Di lokasi, korban tidak menemukan temannya. Namun, saat hendak pulang, CZ bersenggolan dengan pelaku RZ hingga memicu perdebatan di antara keduanya.

"Korban kemudian mengajak RZ menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Setelah itu, korban meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor bersama dua temannya, Malik Al Fatih dan Rifaldi Saputra," katanya dari keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Kamis (15/10/2026).

Dalam perjalanan, sambungnya, korban diduga diikuti oleh JA. Setibanya di SPBU Bakung, JA menghampiri korban, menarik bajunya, dan memukuli korban.

"Tidak lama kemudian, RZ bersama rekan-rekannya diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuhnya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan keempat tersangka pada 9 Oktober 2026 di kawasan Kota Baturaja.

"Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman kamera pengawas (CCTV), sehelai baju berwarna hitam, dan sehelai celana pendek berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Simak Video "Video Kades di Lumajang Dikeroyok-Dibacok OTK, Polisi Buru Pelaku"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork