Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) mengecam adanya tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers saat aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa (13/10). Sikap tersebut disampaikan dalam aksi di Mapolda Sumsel, Jumat (16/10), dengan sejumlah tuntutan kepada kepolisian.
Dalam pernyataan sikapnya, FASS menilai dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa serta jurnalis telah mencederai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan kehidupan demokrasi.
Perwakilan Galaksi Sumsel mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya intimidasi terhadap kelompok mahasiswa Cipayung Plus dan insan pers dalam peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami seluruh aktivis Sumsel sangat menyayangkan adanya intimidasi kepada Cipayung Plus, adik adik mahasiswa dan media," ujar perwakilan Galaksi Sumsel.
Ia juga menilai tindakan tersebut menjadi persoalan serius bagi kebebasan berdemokrasi.
"Demokrasi hari ini kita dicederai oleh pelaku premanisme," katanya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kapolda Sumatera Selatan mengevaluasi jajarannya serta mendesak Direktur Intelkam Polda Sumsel mengundurkan diri dari jabatannya.
Massa juga menuntut agar pihak yang mereka sebut sebagai pelaku kekerasan, provokator, dan tindakan premanisme segera diusut. Selain itu, mereka menyerukan penangkapan terhadap seseorang bernama Asrul sebagaimana tercantum dalam pernyataan sikap FASS.
FASS turut meminta aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers pada aksi beberapa hari lalu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menuntut Kapolda mengevaluasi jajarannya, turunkan Direktur Intelkam Sumsel, dan tangkap pelaku premanisme," kata perwakilan Galaksi Sumsel.
Selain menyangkut dugaan kekerasan, FASS menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri. Mereka juga meminta agar organisasi kemasyarakatan yang terbukti melakukan tindakan anarkis ditindak sesuai ketentuan hukum.
FASS juga meminta adanya jaminan perlindungan bagi aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan yang menyampaikan pendapat di muka umum agar tidak mengalami intimidasi maupun kriminalisasi.
"Jangan sampai ada lagi ada tindakan anarkisme terhadap aktivis, adik-adik mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya di muka umum, dan kawan kawan pers yang melakukan peliputan," katanya salah satu orator.
Mereka menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang perlu dilindungi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
