Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 3 boks dokumen administrasi hingga belasan perangkat elektronik.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," kata Wisdom, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga box dokumen dan berkas administrasi.
Selain dokumen, penyidik juga menyita lima unit telepon genggam, 17 unit laptop, serta dua unit komputer atau PC. Sejumlah alat tulis kantor (ATK) yang dinilai relevan dengan penyidikan turut diamankan.
"Barang bukti yang diamankan terutama berupa dokumen dan berkas administrasi sebanyak tiga boks. Selain itu ada lima unit telepon genggam, 17 unit laptop, dua unit komputer atau PC serta ATK yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan," jelas Wisdom.
Wisdom mengatakan, seluruh barang yang telah diamankan akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
"Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dilakukan pemeriksaan, penelitian dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Langkah ini untuk memperoleh dan memperkuat alat bukti serta menelusuri penggunaan anggaran hibah Pilkada tahun 2024," papar Wisdom.
Kepala Kejari Mukomuko, Dr Idham Kholid, mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kejari Mukomuko juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi.
Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta perangkat elektronik yang diamankan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Mukomuko 2024.
