Polisi berhasil menggagalkan pengiriman pasir timah 6,7 ton di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Dalam kasus ini, petugas sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan timah 6,7 ton tersebut diamankan di Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.
"Benar, ada ungkap kasus penyelundupan pasir ilegal di Belitung, kemarin (Rabu). Berat barang bukti kurang lebih 6,7 ton," katanya, kepada detikSumbagsel, Kamis (15/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi ini, kata Agus, pihaknya telah menetapkan pria berinisial RE (34) warga Parit Tanjung Pandan, kernet sopir truk yang diamankan saat membawa timah ilegal menjadi tersangka. RE telah ditahan dan langsung di terbangkan dari Pulau Belitung ke Bangka.
"Tersangkanya satu orang atas nama inisial RE dan telah dilakukan penahanan," tegas Agus.
Aktivitas ilegal penyelundupan pasir timah ini terbongkar setelah anggota Ditpolairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim turun dan mengamankan satu truk di wilayah Teluk Dalam.
"Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal beserta kernetnya yakni RE," jelasnya.
Kepada petugas, RE mengaku mengangkut ratusan karung timah tersebut bersama seorang sopir yang sebelumnya melarikan diri (DPO). Pasir-pasir timah ilegal tersebut berasal dari gudang yang berada di wilayah Tanjung Pandan Belitung.
"Petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal," terangnya.
Sementara untuk barang bukti satu unit truk dan ratusan kampil pasir timah dititipkan di GBT wilayah Belitung.
"Tersangka RE, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung," ungkapnya.
