Lima Tersangka Kasus Lundup 52,5 Ton Pasir Timah di Belitung Segera Disidang

Bangka Belitung

Lima Tersangka Kasus Lundup 52,5 Ton Pasir Timah di Belitung Segera Disidang

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 03 Okt 2026 16:30 WIB
Proses penyerahan lima tersangka ke jaksa penuntut umum.
Foto: Proses penyerahan lima tersangka ke jaksa penuntut umum. (Dok. Polda Babel)
Belitung -

Polisi menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kasus penyeludupan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Pelimpahan tahap II ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel).

"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melimpahkan lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso, Sabtu (3/10/2026).

Pelimpahan dilakukan, Jumat (2/10) petang, beserta barang bukti. Kelima tersangka yaitu HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40) serta FK alias Afu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus lundup ini diungkap pada Selasa (4/8/2026) oleh Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Satreskrim Polres Belitung dan Satbrimob Belitung. Dalam operasi ini polisi menyita barang bukti 52,5 ton pasir timah yang dikemas karung.

Puluhan ton pasir timah tersebut berhasil digagalkan penyelundupan setelah polisi menggerebek rumah yang disulap menjadi tempat penampungan, pada Selasa (4/8). Lokasinya di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.

Polisi meyakini jika pasir timah tersebut hendak diselundupkan ke luar Pulau Belitung. Selain dari bentuk kemasan barang bukti, polisi menyebut jika wilayah Kabupaten Belitung tidak ada aktivitas penambangan pasir timah.

"Dari kemasan barang bukti yang kita lihat, diyakini bahwa barang bukti tersebut akan diselundupkan. Kita yakini ini, karena tidak ada satupun kegiatan legal di Kabupaten Belitung, baik dari Smelter swasta maupun PT Timah," tegas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti kepada detikSumbagsel, Rabu (5/8).



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads