Jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat 4 ton di Kabupaten Belitung. Pasir timah yang diduga berasal dari pertambangan ilegal itu akan dikirim ke Pulau Bangka.
Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, pada Rabu (30/9/2026), kasus ini diungkap oleh Polres Belitung di Jalan Sijuk Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Polisi menyebut dua dari 7 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait adanya pengangkutan pasir timah ilegal tersebut, Polres Belitung menetapkan 2 orang jadi tersangka. Keduanya atas nama inisial TO, sebagai koordinator dan DI sebagai kuli angkut," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, Rabu malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Agus, kasus lundup timah ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi turut mengamankan satu truk berplat BG-8934-OI, yang memuat puluhan karung pasir timah.
"Untuk barang buktinya sebanyak 79 karung berisikan pasir timah atau dengan berat kurang lebih 4 ton," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli pasir timah seberat 4 ton itu dari tambang ilegal di wilayah Pulau Belitung. Timah akan diseberangkan ke Pulau Bangka.
"Hasil pengembangan bahwa 4 ton pasir timah tersebut rencana akan dibawa ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu Pegantungan (tujuan Pangkalbalam, Pangkalpinang)," tegas Kabid.
"Tersangka TO mengakui pengangkutan pasir timah tersebut dilakukan secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi," sambungnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus lundup pasir timah 4 ton tersebut. Termasuk membongkar siapa pemesan timah di Pulau Bangka.
