Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Aniaya Wanita dalam Kafe

Sumatera Selatan

Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Aniaya Wanita dalam Kafe

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 14 Okt 2026 18:20 WIB
Pria yang diduga menganiaya wanita dalam kafe di Lubuklinggau
Foto: Pria yang diduga menganiaya wanita dalam kafe di Lubuklinggau (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial MRA (28) ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yakni AM (23) di salah satu kafe. Tersangka diduga menendang dada dan paha korban hingga mengalami luka dan sesak napas.

Penganiayaan itu terjadi di tangga kafe Maestro Night Club (MNC) Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra mengatakan penganiayaan tersebut bermula ketika tersangka diduga hendak memisahkan perkelahian antara pacarnya yakni CC dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun diduga tersangka menendang bagian dada korban tepatnya di area payudara sebelah kanan sebanyak satu kali dan paha kanan korban sebanyak satu kali," katanya, Rabu (14/10/2026)

Akibat kejadian tersebut, kata Sumardi, korban mengalami luka lecet di bagian payudara sebelah kanan dan luka memar di paha sebelah kanan. Kemudian korban juga mengalami sesak napas serta trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan tindak pidana dan memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga dilakukan pemanggilan terhadap MRA pada Kamis (8/10/2026) dan Senin (12/10/2026)," jelasnya.

Namun tersangka tidak memenuhi kedua panggilan tersebut sehingga pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap MRA pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Saat dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bermaksud melerai pertengkaran antara pacarnya dengan korban. Namun pengakuan tersebut berbeda dengan kronologi dalam laporan polisi dimana korban ditendang hingga mengalami luka cukup parah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum korban dan sepasang sepatu merek Reebok yang dikenakan tersangka saat melakukan penganiayaan.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads