Oknum guru penjaskes di salah satu SMP Negeri di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial LA (36) yang mencabuli siswinya, E (14) diberhentikan sebagai guru PPPK paruh waktu. Pemberhentian itu dilakukan setelah LA ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara Andrian mengatakan LA telah diberhentikan dari statusnya sebagai guru PPPK paruh waktu. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
"Ya, sudah kita berhentikan. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan bisa menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi tersangka yang telah menodai dunia pendidikan di Kabupaten Muratara," katanya, Selasa (13/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrian menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh LA terhadap anak didiknya sendiri. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga pendidik.
"Saya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala sekolah tempat LA mengajar. Pihaknya juga telah menemui LA untuk meminta keterangan secara langsung terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban tersebut," ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Disdik Muratara juga telah memanggil seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP untuk menyampaikan imbauan terkait pengawasan terhadap siswa.
"Kita sudah meminta kepada pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan, baik selama kegiatan belajar mengajar maupun saat kegiatan ekstrakurikuler di luar jam sekolah. Kita berharap seluruh tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional dan menjaga lingkungan sekolah agar tetap aman bagi anak-anak," imbaunya.
Sementara itu, KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata mengatakan penyidik masih mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
Ia mengatakan tersangka LA saat ini masih ditahan di Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih kita dalami, yang bersangkutan masih kita tahan di Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban yang melapor baru satu, untuk diduga korban yang lain belum melapor," katanya.
Henry menambahkan, penyidik berencana memanggil pihak sekolah tempat LA mengajar untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
"Untuk proses selanjutnya nanti pihak sekolah akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru SMP di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial LA (36) ditangkap polisi usai diduga mencabuli siswinya yakni, E (14). Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang perpustakaan sekolah.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Karang Dapo, Muratara, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya hingga perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Akhirnya tersangka diamankan di kediamannya di Karang Dapo pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
