Lampung

Dua Pencuri Motor di Tanggamus Lampung Ditembak Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 12 Okt 2026 19:00 WIB
Dua pelaku pencurian motor motor ditembak polisi (Foto: Istimewa/Polsek Kota Agung)
Tanggamus -

Dua pencuri motor di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditembak polisi. Mereka ditembak karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Kedua pelaku yakni berinisial CAW alias Chandra (30), warga Kota Agung Pusat, dan SJ alias Juli (30), warga KecamatanGisting. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (11/10/2026) dini hari.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik Heriyansah (25), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung.

"Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu dini hari," katanya, Senin (12/10/2026).

Dia menjelaskan, polisi awalnya menyelidiki laporan kehilangan motor Honda BeAT Street bernomor polisi BE-3921-ZR yang terjadi di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi mendapatkan informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa motor korban. Pria tersebut disebut mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau muda dan topi hitam serta datang bersama Chandra.

Polisi kemudian melacak keberadaan Chandra hingga akhirnya menangkapnya di rumah seorang saksi bernama Umiah. Saat diperiksa, Chandra mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama Juli.

Berbekal keterangan Chandra, polisi melakukan pengembangan ke Kecamatan Gisting untuk mencari Juli dan sepeda motor milik korban.

"Dalam pengembangan tersebut, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki," jelasnya.

Polisi kemudian menangkap Juli di wilayah Kecamatan Gisting sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu (11/10).

Feriyantoni mengungkapkan pencurian tersebut rupanya telah direncanakan Chandra. Dia memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang telah dikenalnya selama sekitar empat tahun.

Sekitar 10 hari sebelum pencurian, Chandra disebut sempat meminjam motor korban dengan alasan membeli bensin. Kesempatan itu diduga dimanfaatkannya untuk membuat kunci duplikat tanpa sepengetahuan korban.

Setelah mengembalikan motor, Chandra menyimpan kunci duplikat tersebut. Dia juga mengamati kebiasaan korban, termasuk lokasi dan waktu kendaraan biasa diparkir.

Chandra kemudian menghubungi Juli untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung Pusat. Keduanya lalu diduga menyusun rencana untuk mengambil motor korban.

Saat beraksi, Chandra dan Juli berangkat bersama menggunakan sepeda motor. Sebelum tiba di lokasi parkir, Chandra menurunkan Juli di tempat yang agak jauh dari posisi motor korban.

Chandra kemudian menunjukkan lokasi serta jenis motor yang menjadi sasaran. Juli selanjutnya berjalan menuju kendaraan dan menggunakan kunci duplikat untuk membawa motor tersebut.

"Setelah berhasil membawa sepeda motor, Juli dan Chandra meninggalkan lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gisting. Sepeda motor itu rencananya akan dijual," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sepeda motor Honda BeAT Street milik korban, satu unit Honda BeAT milik tersangka, sebuah kunci duplikat, topi hitam, dan kaus hijau muda yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork