Pasutri di Pontianak Curi Motor, Istri Bawa Kabur Suami 'Nge-Step'

Kalimantan Barat

Pasutri di Pontianak Curi Motor, Istri Bawa Kabur Suami 'Nge-Step'

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 24 Sep 2026 17:16 WIB
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Pasangan suami istri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor. Dalam aksinya, sang istri mengendarai motor hasil curian, sedangkan suaminya mendorong dari belakang dengan cara nge-step.

Keduanya berinisial DAH alias Dor (40) dan B alias Bagong (43). Mereka ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 27 Juni 2026. Keduanya ditangkap di rumah keluarga mereka di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (14/9) sekitar pukul 20.35 WIB.

Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Mereka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang milik korban," ujar Endang, Kamis (24/9/2026).

Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara. Saat itu, korban memarkirkan motor matik miliknya bernopol KB 6783 OM. Motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi tidak dikunci stang.

"Kondisi itu kemudian dimanfaatkan kedua tersangka," kata Endang.

Ia mengungkap, kedua tersangka memiliki peran berbeda saat membawa kabur motor korban. DAH alias Dor disebut mengendarai motor hasil curian. Sementara B alias Bagong naik motor sendiri dan kakinya mendorong motor curian tersebut alias nge-step.

Setelah berhasil keluar dari lokasi, motor curian itu kemudian dibawa ke wilayah Toho, Kabupaten Mempawah. Kendaraan tersebut dijual kepada seseorang berinisial RY seharga Rp 2 juta. Sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kehilangan sepeda motornya.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mendapatkan pengakuan bahwa kedua tersangka diduga pernah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi lainnya. Keduanya mengaku tiga kali beraksi di area parkir Universitas Tanjungpura (Untan), tepatnya di belakang pos polisi.

Mereka juga mengaku dua kali melakukan pencurian di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Untuk menghilangkan jejak, nomor polisi kendaraan hasil curian disebut dibuang ke Sungai Kapuas.

Dari penangkapan pasutri ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat yang dilaporkan hilang, satu unit Yamaha Gear, sweater hitam, serta fotokopi BPKB dan STNK.

Endang mengatakan, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan.

"Mereka tidak memiliki pekerjaan sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Keduanya juga mengaku mendapat ide mencuri setelah melihat motor korban dalam kondisi tidak dikunci stang.

Atas dugaan perbuatannya, DAH alias Dor dan B alias Bagong dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Endang.

Saat ini penyidik Polresta Pontianak masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads