Dua pelajar di Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan polisi karena diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk. Keduanya masih berstatus pelajar, masing-masing duduk di kelas 3 SMP dan kelas 1 SMA.
Kedua pelajar tersebut merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial SP dan PA. Mereka diamankan bersama seorang pria berinisial R (31) yang terlibat dalam aksi tersebut.
Ketiganya diduga menodong sopir truk di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam aksinya, mereka menghadang truk dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi melintas menggunakan truk di lokasi kejadian. Saat itu, korban sempat membunyikan klakson ketika tiga pelaku yang berboncengan sepeda motor keluar dari sebuah gang.
"Pelaku diduga tersinggung kemudian mengejar kendaraan korban dan mengadangnya," kata Khairul, Rabu (2/9/2026).
Setelah truk berhenti, salah seorang pelaku turun dari sepeda motor. Pelaku kemudian memaki korban sambil menodongkan senjata tajam.
Korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu. Karena takut, korban memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Namun, aksi tersebut tidak berhenti. Pelaku kembali meminta uang kepada korban. Bahkan, salah seorang pelaku disebut meminta rekannya mengambil batu.
Korban yang khawatir kaca truknya dilempar akhirnya kembali menyerahkan uang Rp 100 ribu.
"Total uang yang diambil pelaku sebesar Rp 200 ribu," ujarnya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, ketiga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Pekon Dadirejo.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo melakukan penyekatan di sekitar Pekon Dadimulyo.
Ketiganya akhirnya berhasil diamankan. Polisi turut menyita dua bilah badik, satu unit sepeda motor Honda BeAT Street tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon seluler.
"Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir truk tersebut," terang Khairul.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap ketiga pelaku. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Khairul mengatakan uang hasil aksi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli sabu.
Saat diamankan, polisi juga menemukan empat ekor ayam yang dimasukkan ke dalam karung plastik putih. Ketiga pelaku mengaku ayam tersebut merupakan hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana lainnya.
Sementara itu, dua pelaku yang masih berstatus pelajar akan diproses sebagai ABH. Keduanya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus untuk menjalani proses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun R diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar satu tahun di Rutan Kota Agung.
Ketiga pelaku kini masih diamankan di Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
