Begal Wisawatan di Pantai Lampung, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Lampung

Begal Wisawatan di Pantai Lampung, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 07 Mei 2026 18:41 WIB
Dua tampang pelaku begal di Lampung
Foto: Dua tampang pelaku begal di Lampung (Dok. Polres Tanggamus)
Tanggamus -

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap wisatawan di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku beraksi dengan modus meminta rokok lalu mengancam korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni Yogi Primadani (21) dan Anggi Kurniawan (19). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda usai dilakukan penyelidikan oleh polisi.

"Benar, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur," kata Khairul, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu korban bersama teman-temannya baru pulang dari kawasan Pantai Bidadari, Pekon Limau. Mereka mengendarai dua sepeda motor Honda BeATTa dan Honda PCX menuju arah Gisting.

ADVERTISEMENT

Namun di tengah perjalanan, para korban dicegat enam orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Korban lalu dipaksa masuk ke area perkebunan dan diancam sebelum akhirnya dua motor milik korban dibawa kabur.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan yang datang ke pantai. Jika korban tidak menuruti, mereka mengancam akan membawa senjata tajam," ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat dan satu unit Honda PCX dengan total kerugian mencapai Rp 51,5 juta.

Khairul menjelaskan, pelaku Yogi lebih dulu ditangkap di kawasan kebun keluarganya di Kecamatan Suoh, Lampung Barat, pada Selasa (5/5) sore.

"Pelaku Yogi berhasil diamankan saat berada di area kebun. Saat diinterogasi, dia mengakui ikut melakukan aksi pembegalan tersebut," jelasnya.

Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap Anggi Kurniawan di rumahnya di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Rabu (6/5) dini hari.

"Pelaku Anggi mengakui ikut terlibat dan mendapat bagian sebesar Rp 350 ribu dari hasil kejahatan tersebut," tambah Khairul.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga terkait dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads