Pria bernama Agung (22) ditangkap polisi setelah diduga membacok sejumlah orang dan membawa kabur mobil Toyota Avanza Veloz milik Johan Candra (46). Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena cemburu terhadap mantan pacarnya.
Aksi pembacokan dan perampokan itu terjadi di Jalan Harapan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Polisi pun memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
"Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena saat akan ditangkap melawan dan mencoba kabur," ujar Musa,Jumat (9/10/2026).
Peristiwa itu bermula saat Johan mengantarkan Kamelia, Clara Monika, dan seorang saksi bernama Amel ke sebuah rumah kontrakan tempat kejadian perkara (TKP), Kamis.
Saat hendak keluar dari mobil. Agung yang merupakan mantan pacar Kamelia tiba-tiba datang sambil membawa senjata tajam. Pelaku diduga emosi karena cemburu melihat Kamelia diantar Johan.
Agung kemudian mengamuk dan menyerang para korban menggunakan senjata tajam. Dia masuk ke dalam mobil dan membacok Johan berkali-kali. Johan berusaha melawan dengan mendorong pelaku hingga keluar dari kendaraan.
"Namun, Agung kembali menyerang para korban. Mereka kemudian berusaha merebut senjata tajam dari tangan pelaku. Setelah senjata berhasil direbut, Agung justru melarikan diri dengan membawa mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi BG-1897-KR milik Johan,"ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Johan mengalami luka bacok di bagian tangan kiri, tangan kanan, dan wajah. Kamelia juga mengalami luka bacok di kaki kanan serta sejumlah luka lecet. Sementara itu, ponsel milik Clara yang berada di dalam mobil turut hilang.
Polisi kemudian menyelidiki keberadaan Agung hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Avanza Veloz warna silver metalik, sebilah pisau, pakaian yang diduga dikenakan tersangka, pakaian korban, serta dua unit ponsel milik korban.
"Atas perbuatannya, Agung dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian. Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang," tegasnya.
Simak Video "Video: Bu Guru di OKU Selatan Ditusuk Pelajar SMP hingga Tewas "
(csb/csb)