Sopir Pikap Jadi Tersangka Usai Laka Maut di OKU Timur

Sumatera Selatan

Sopir Pikap Jadi Tersangka Usai Laka Maut di OKU Timur

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 10 Okt 2026 11:40 WIB
Sopir mobil Pikap pengangkut MBG Resmi jadi tersangka
Foto: Sopir mobil Pikap pengangkut MBG Resmi jadi tersangka (Dok. Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Sopir mobil pikap pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG), Muhammad Unus Jauhari (26), ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Unus, warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, juga telah ditahan polisi. Penetapan tersangka dan penahanan itu dikonfirmasi Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur Ipda Sudiono, Jumat (9/10/2026).

"Iya sopir mobil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan kita tahan dan untuk Kernet sebagai saksi," kata Sudiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penetapan tersebut, sopir pikap kini menjalani proses hukum atas kecelakaan maut yang terjadi di Desa Rasuan, OKU Timur. Sementara itu, kernet kendaraan tersebut berstatus sebagai saksi korban.

"Dalam perkara ini, Unus dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sudiono menjelaskan pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mulai dari korban luka hingga meninggal dunia.

Untuk kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 310 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Peristiwa kecelakaan di Desa Rasuan merenggut tiga nyawa dari satu keluarga. Peristiwa tersebut menjadi dasar penanganan perkara yang kini berlanjut ke proses hukum terhadap sopir kendaraan," katanya.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap. Penetapan tersangka sendiri bukan merupakan putusan bersalah, karena keputusan akhir berada di tangan pengadilan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads