Perempuan berinisial DM yang tega membuang bayinya di salah satu musala di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Di balik kasus tersebut, polisi masih mendalami dugaan DM menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya yakni S hingga melahirkan bayi tersebut.
Kasat PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Riri Nabila mengatakan kedua orang tersebut telah diamankan. Namun pihak kepolisian baru melakukan penahanan terhadap tersangka S.
"Masih diproses, keduanya sudah diamankan dan yang ditahan duluan itu si bapaknya menurut KUHP," katanya, Sabtu (3/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riri mengatakan perkara tersebut tetap berlanjut. Untuk tersangka DM rencananya akan dijaminkan dengan melibatkan Dinas Sosial untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi ibu dan anaknya.
"Jadi perkaranya tetap lanjut, akan tetapi ibunya akan dijaminkan. Nanti dengan bantuan Dinsos juga akan mengamati ibu dan anaknya," ujarnya.
Sementara itu, KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata mengatakan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan. Sementara tersangka S telah dilakukan penahanan.
"Untuk kedua orangnya sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka S," katanya.
Menurut Henry, tersangka DM dalam perkara tersebut juga diduga merupakan korban. Polisi masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang dialami DM oleh ayah kandungnya.
"Cuma yang tersangka DM atau ibu dari bayi tersebut nanti ada rangkaian lagi dalam kasusnya. Dia ini yang pertama itu dugaannya diperkosa oleh ayahnya, jadi sebenarnya korban juga dia," jelasnya.
Henry menyebut dugaan hubungan terlarang tersebut telah berlangsung sejak 2025. Berdasarkan keterangan DM, perbuatan itu bermula ketika S yang bekerja sebagai sopir travel datang ke tempat tinggal DM di Lubuklinggau.
"Kasusnya itu berawal di tahun 2025. Tersangka DM waktu pertama kali itu dipaksa oleh ayahnya sendiri. Karena ini kan anak kandung, jadi dia menolak, sehingga ada paksaan di dalam kejadian itu," jelasnya.
DM disebut sempat mendapat perlakuan cabul sebelum akhirnya diduga diperkosa oleh ayah kandungnya.
"Anaknya ini ngontrak di Lubuklinggau, jadi numpang saat di kontrakan dia saat mampir di Lubuklinggau. Sempat mendapat perbuatan cabul, dipegang-pegang, tidak mau dia. Ujungnya dipaksa. Itulah keterangan dari DM," ungkapnya.
Meski demikian, Henry menyebutkan DM tetap memiliki peran dalam kasus pembuangan bayi. Berdasarkan pemeriksaan, DM ikut membawa dan meletakkan bayi tersebut di musala atas perintah S.
"Peran korban dengan bayi, dia ikut sama-sama mereka membuang, tapi atas perintah tersangka S, yakni bapaknya sendiri," ujarnya.
Henry menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat DM dan S dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju Nibung setelah DM melahirkan.
Dalam perjalanan, keduanya melihat sebuah musala di kawasan SP-9, Kecamatan Nibung, Muratara, dan meninggalkan bayi tersebut di bagian dalam teras musala.
"Awalnya perjalanan dari Lubuklinggau mau pulang ke Nibung setelah melahirkan. Nah, pas jalan mau pulang ke Nibung pada Kamis (1/10/2026), mereka melihat ada musala dan berhenti disana," jelasnya.
"Tersangka S ini kemudian menyuruh tersangka DM meletakkan batu itu di teras dalam musala. Jadi diletakkan di musala saat itu kondisi sepi. Diletakkan juga seperangkat baju dan susu bayi itu. Setelah itu mereka langsung pergi," sambungnya.
Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh pengurus musala yang mendengar suara tangisan bayi ketika hendak Salat Magrib.
"Yang menemukan awal pengurus musala, ada mendengar suara bayi saat hendak salat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Muratara dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di salah satu musala. Bayi tersebut ditemukan oleh salah satu pengurus musala dan kemudian dirawat sementara oleh warga sekitar.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan sedarah antara seorang perempuan dengan ayah kandungnya sendiri.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian masih mendalami rangkaian dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut.
