Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 9.954 Catridge narkotika jenis etomidate di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Barang haram tersebut disita dari pria berinisial AM yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (6/9/2026) pukul 07.00 WIB. AM diamankan saat berada di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di area Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan narkotika jenis etomidate sebanyak 9.954 pcs yang disembunyikan di dalam kendaraan," kata Deddy, Jumat (2/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti tersebut ditemukan dalam 37 bungkus plastik warna hitam. Paket-paket itu disamarkan dan ditempatkan di sejumlah bagian kendaraan, termasuk backleading atau bagian belakang mobil.
"Barang bukti disimpan dalam beberapa bagian kendaraan, di antaranya di dalam pintu mobil, bagian belakang atau bagasi, serta di sekitar tempat ban serep," ujarnya.
Deddy menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas memeriksa mobil Honda HR-V warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B-2665-BKO. Kendaraan tersebut diketahui datang dari arah Aceh menuju Pelabuhan Merak.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan puluhan bungkus plastik yang berisi 9.954 butir etomidate.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 37 bungkus paket plastik warna hitam yang berisi cartridge narkotika jenis etomidate," jelas Deddy.
Hasil pemeriksaan laboratorium di Puslab Narkotika BNN Bogor pada 10 September 2026 menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamine atau jenis sabu sebagaimana keterangan dalam berkas penyidikan.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda HR-V, satu lembar STNK kendaraan tersebut, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Deddy mengatakan AM mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Rizal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AM disebut mendapatkan tugas membawa paket tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
"Peran tersangka AM adalah sebagai pembawa narkotika. Yang bersangkutan diperintahkan oleh Rizal yang saat ini masih DPO untuk membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak," kata Deddy.
Atas jasanya, AM dijanjikan bayaran sebesar Rp 100 juta.
"Untuk membawa barang tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta," sambungnya.
Jika diasumsikan satu butir etomidate bernilai Rp 3 juta, total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 29,862 miliar.
"Dengan jumlah barang bukti sebanyak 9.954 pcs, nilai ekonomisnya apabila diasumsikan satu pcs senilai Rp 3 juta mencapai sekitar Rp 29,862 miliar," terang Deddy.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 9.954 jiwa dapat diselamatkan dari peredaran narkotika.
AM kini dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
