Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Narkotika tersebut dibawa dua pria dari Aceh menuju Jakarta menggunakan mobil Toyota Innova Reborn yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) pukul 08.30 WIB. Pihaknya menemukan puluhan paket sabu setelah memeriksa mobil Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi D-1859-AHD yang ditumpangi kedua tersangka.
"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 27 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 27 kilogram," kata Deddy, Kamis (1/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy menjelaskan, petugas menemukan 21 paket sabu yang disembunyikan di bagian bawah sasis sebelah kiri mobil. Bagian tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan pelat besi untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, enam paket lainnya ditemukan di bagian belakang kendaraan yang juga telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika.
"Barang bukti tersebut disembunyikan di bagian kendaraan yang sudah dimodifikasi. Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas selama perjalanan," ujarnya.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS dan SD. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seorang pria bernama Taufik Hidayat alias Leman yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka bertugas mengantarkan sabu dari Aceh menuju Jakarta. Sebagai imbalan, masing-masing dijanjikan bayaran sebesar Rp 100 juta.
"Menurut keterangan kedua tersangka, mereka diperintahkan oleh Taufik Hidayat alias Leman untuk membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Masing-masing dijanjikan upah Rp 100 juta," ungkap Deddy.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 27 paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hijau kombinasi kuning bertuliskan QING SHAN dengan berat bersih mencapai 27.000 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Reborn, dua unit telepon genggam merek iPhone 12 Pro Max dan Samsung Galaxy A07, serta sejumlah dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Deddy mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika itu. Polisi juga memburu Taufik Hidayat alias Leman yang disebut kedua tersangka sebagai pihak pemberi perintah.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu ini, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemilik barang tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, DS dan SD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
