Sabu 50 Kg Disembunyikan dalam Mobil Mewah, 3 Kurir Ditangkap di Bakauheni

Lampung

Sabu 50 Kg Disembunyikan dalam Mobil Mewah, 3 Kurir Ditangkap di Bakauheni

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 02 Okt 2026 14:03 WIB
Polisi saat menggerebek mobil membawa sabu 50 kg di Lampung Selatan
Foto: Polisi saat menggerebek mobil membawa sabu 50 kg di Lampung Selatan (Dok. Polres Lampung Selatan)
Lampung Selatan -

Polisi menggagalkan pengiriman sabu seberat 50 kilogram di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sabu tersebut disembunyikan di dalam mobil BMW yang hendak dibawa dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan pada Selasa (29/9/2026) pukul 05.10 WIB.

Petugas saat itu memeriksa mobil BMW warna hitam metalik bernopol B-2171-UBW yang melintas di area Seaport Interdiction. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 50 bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim menemukan barang bukti berupa 50 bungkus yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram," katanya, Jumat (2/10/2026).

Tiga pria yang berada di dalam mobil kemudian diamankan. Mereka yakni MW (43), MF (25), dan PAS (32). MW dan MF merupakan warga Aceh Timur, sedangkan PAS merupakan warga Jember, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Polisi menduga ketiganya berperan sebagai kurir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sabu tersebut milik seorang pria yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka disebut mendapat tugas membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan upah Rp 300 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut sampai tujuan.

"Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak dengan dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta," ujar Deddy.

Selain 50 kilogram sabu, polisi menyita mobil BMW, STNK, serta tiga telepon seluler milik para tersangka.

Polisi memperkirakan sabu tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 50 miliar dengan asumsi harga Rp 1 juta per gram. Dari jumlah barang bukti tersebut, polisi menyebut sekitar 50 ribu jiwa berpotensi terselamatkan dari peredaran narkotika.

Deddy mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pemilik dan jaringan di balik pengiriman sabu tersebut.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat," kata Deddy.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads