Polda Babel Kembali Limpahkan 2 Tersangka Tipikor Alat Kedokteran RSUP

Bangka Belitung

Polda Babel Kembali Limpahkan 2 Tersangka Tipikor Alat Kedokteran RSUP

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 29 Sep 2026 22:01 WIB
Dua tersangka dilimpahkan ke JPU.
Foto: Dua tersangka dilimpahkan ke JPU. (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Ditreskrimsus Polda Babel kembali melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung. Kedua tersangka tersebut berinisial AY dan HE.

"Iya benar, ada pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theater di RSUP Babel," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, Selasa (29/9/2026).

Agus menegaskan pelimpahan ini dilakukan setelah praperadilan kedua tersangka di tolak oleh pengadilan. Untuk diketahui, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 10 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka atas nama inisial AY dan HE ditolak pengadilan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus yang merugikan negara senilai 5,1 miliar itu, tersangka AY berperan sebagai penyedia sekaligus Direktur PT BWH. Sedangkan, HE merupakan Direktur PT RDP yakni sebagai perusahaan pendukung.

"Barang bukti yang dilimpahkan berupa uang tunai dengan total Rp 300 juta. Uang tersebut sebelumnya telah disita dari kedua tersangka, dengan masing-masing sebesar Rp 150 juta," terangnya.

Sebagaimana kita ketahui, dalam kasus ini total ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya inisial AH sudah lebih dulu dilimpahkan. AH sendiri selalu PPK.

Kasus dengan kerugian negara senilai Rp 5,1 miliar (total lost) tersebut ditemukan oleh penyidik dari awal tahapan pengadaan alat kedokteran umum MOT itu sendiri.

"Akibat dari penyimpangan pada tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatan hasil pelaksanaan pekerjaan belanja modal alat kedokteran umum MOT, (menimbulkan) kerugian keuangan negara Rp 5.191.845.454 (total lost)," jelas Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel yang saat itu dijabat Kompol Fatah Meilana, Selasa (4/8).



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads