Polisi mengungkap sejumlah modus peredaran narkoba di Bandar Lampung selama Operasi Antik Krakatau 2026. Modus yang digunakan mulai dari sistem tempel, pengiriman melalui kurir, hingga memecah narkoba dalam jumlah besar menjadi paket kecil untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pihaknya mengungkap 72 kasus narkoba dengan 100 tersangka selama operasi pada 14-27 September 2026.
Dari 100 tersangka tersebut, sebanyak 68 orang berperan sebagai pengedar dan lima lainnya masuk kategori bandar. Polisi mendapati para tersangka memiliki sumber pasokan narkoba yang berbeda, dengan mayoritas bandar pemasok berada di luar Bandar Lampung.
"Untuk lima kategori bandar ini, dari hasil pemeriksaan mereka mengambil pada orang di luar wilayah Bandar Lampung," kata Indik dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Indik mengatakan, para pengedar tidak seluruhnya mendapatkan barang dari lima bandar yang ditangkap. Sebagian besar pengedar diduga memiliki jaringan pemasok masing-masing di luar wilayah Bandar Lampung.
"Ada salah satu juga mengambil dari bandar ini, tapi rata-rata mereka punya bandar lain. Mayoritas bukan di wilayah Bandar Lampung," ujarnya.
Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mencatat 72 laporan polisi dengan total 100 tersangka. Mereka terdiri atas 99 laki-laki dan satu perempuan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 105,01 gram sabu, 27,12 gram ganja, 7,47 gram tembakau sintetis, 41 butir ekstasi, serta tujuh sepeda motor.
Berdasarkan pemetaan polisi, Kecamatan Bumi Waras menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni 17 kasus. Berikutnya, Kecamatan Teluk Betung Utara dengan 10 kasus.
Sementara itu, di tingkat kelurahan, Sukaraja dan Bumi Waras masing-masing tercatat tujuh kasus.
Polisi mengidentifikasi tiga modus yang digunakan dalam peredaran narkoba selama operasi tersebut. Ketiganya meliputi sistem tempel, pemanfaatan kurir, serta pemecahan narkoba dari jumlah besar menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.
Dalam modus sistem tempel, transaksi atau penyerahan barang dilakukan dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima. Adapun penggunaan kurir dilakukan untuk membantu proses pengiriman barang kepada pihak yang dituju.
Sementara itu, narkoba dalam jumlah besar dipecah menjadi paket-paket kecil agar dapat diedarkan kembali.
Polisi juga mengungkap dua kasus menonjol dalam operasi tersebut. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial R yang ditangkap di Jalan Ikan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita 21 gram sabu dan 20 butir ekstasi.
Kasus kedua melibatkan tersangka MA yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan, Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur. Polisi menyita 68 plastik klip berisi narkoba dengan berat bruto 13,51 gram.
Dari hasil pemeriksaan urine, tiga tersangka diketahui positif menggunakan narkoba. Ketiganya menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Polisi memastikan tidak ada tersangka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Selain itu, delapan target operasi orang dan delapan target operasi tempat yang telah ditetapkan seluruhnya berhasil diungkap.
Polisi masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut, terutama para bandar.
"Untuk TPPU, nanti kita dalami kembali. Tidak menutup kemungkinan kita tindak lanjuti untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Indik.
Simak Video "Video: 37 Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus, Mayoritas Pengangguran"
(dai/dai)