Bandar dan 4 Pengedar Etomidate-Ekstasi di Jambi Ditangkap Selama Sepekan

Jambi

Bandar dan 4 Pengedar Etomidate-Ekstasi di Jambi Ditangkap Selama Sepekan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 19 Sep 2026 12:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba dari penangkapan bandar dan pengedar di Jambi
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba dari penangkapan bandar dan pengedar di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi menangkap lima pelaku peredaran narkoba terdiri dari seorang bandar dan empat pengedar di Kota Jambi, dalam sepekan. Polisi menyita sejumlah barang bukti ratusan etomidate, ekstasi, hingga sabu.

Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan ini dilakukan pihaknya, sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di bumi Kota Jambi.

"Ada empat kasus jumlah tersangka lima orang, laki-laki semua. Satu tersangka bandar besar yang menguasai pasar di Kota Jambi, dan empat pengedar. Jumlah barang bukti berupa sabu 361,67 gram, 435 pil butir ekstasi, dan 199 refil etomidate," kata Ananto, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt merinci kasus pertama yang diungkap ialah, tersangka inisial DF (24) dengan barang bukti pil ekstasi 22 butir. Dia diamankan di parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern, Kota Jambi.

"Dari pengakuannya barang bukti didapatkan dari E yang masih dalam lidik (penyelidikan). Pengakuannya akan diedarkan di Jambi," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasus kedua ialah dua orang pengedar, DF (23) dan WY (24), yang diamankan di Jalan Amin Ali, Legok. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 29 gram. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka.

"Dari pengakuan tersangka endapat keuntungan penjualan sabu Rp11 juta. Dia mendapat barang bukti dari saudara RL yang sedang kami profilling, dalam pendalaman," ujar Tito.

Kasus ketiga, atas tersangka EA (36), yang diamankan di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Baru, Kota Jambi. Polisi menyita barang bukti sabu 332 gram, etomidate 7 refill,

"Pengakuan mendapat dari RA masih dalam lidik, dan barang bukti untuk diedarkan di Kota Jambi," jelasnya.

Selanjutnya, polisi menangkap salah satu bandar narkoba di Kota Jambi, yakni M (45). Dari tangan M, polisi menyita 413 butir pil ekstasi dan 192 refill etomidate. Barang bukti tersebut didapatkan di dua lokasi, Bagan Pete dan Mayang Mangurai.

Tito menyebut M sendiri diketahui penjual etomidate di Kota Jambi. Etomidate dalam bentuk refill atau cartridge vape itu rata-rata dijual ke pemakai berusia produktif.

"Iya M ini bandar. Barang etomidate disebarkan di Jambi dengan sasaran penggunanya itu usia 20 sampai 35 tahun," ungkapnya.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Jambi. Mereka akan dikenakan jeratan Undang-Undang Narkotika, sesuai dengan masing-masing perbuatannya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads