Polisi menangkap pria asal Aceh berinisial E yang menjadi bandar narkoba lintas provinsi. Tersangka ditangkap petugas di kawasan Rawa Laut, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Indik Rusmono mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
"Pelaku kami amankan di Jalan Aster, Rawa Laut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu, 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, 36 butir Mercy dan alat hisap bong," kata Indik, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka memiliki jaringan peredaran psikotropika hingga wilayah Tangerang, Banten. E diketahui merupakan warga Aceh yang menetap di Bandar Lampung usai menikah dengan perempuan asal Lampung.
"Tersangka ini bolak-balik ke Tangerang untuk mengedarkan psikotropika. Dari pengakuannya, pemasaran terbesar memang di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ujarnya.
Polisi juga mengungkap E dikenal dengan julukan "Kapten" di jaringan peredarannya. Satresnarkoba sempat melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang, namun jaringan tersebut disebut telah bubar.
"Memang kelompok ini spesialis psikotropika dan merupakan jaringan asal Aceh," jelasnya.
Menurutnya, barang haram tersebut banyak diedarkan ke kalangan anak muda hingga kelompok tongkrongan bermotor. Dari bisnis ilegal itu, tersangka diduga meraup omzet sekitar Rp 20 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 60 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan selama Maret-April 2026 pihaknya mengungkap 54 kasus narkoba dengan total 58 tersangka.
"Dari 58 tersangka, 51 di antaranya laki-laki dan 7 perempuan. Mayoritas berperan sebagai pengedar dan kurir," kata Alfret.
Ia menjelaskan wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Teluk Betung Utara dengan 8 kasus, disusul Kedaton 7 kasus serta Bumi Waras dan Tanjungkarang Barat masing-masing 5 kasus.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 56,79 gram sabu, 39,5 butir ekstasi, 325 butir psikotropika dan tembakau sintetis.
