Tiga dari lima pelaku pencurian barang inventaris Palembang Golf Club di Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, ditangkap. Dua pelaku lainnya masih diburu.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Susanto alias Kodok (46), Kiagus Arditya Pradana Putra (29), dan Muhammad Iqqbal Catur Saputra (20). Mereka ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (15/9/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Palembang Golf Club terkait hilangnya sejumlah barang inventaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima laporan, Unit Pidum melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait para pelaku," kata Musa, Sabtu (20/9/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi di gudang golf cart Palembang Golf Club. Saat melakukan pengecekan, pihak klub mendapati sejumlah barang inventaris sudah tidak berada di tempatnya.
Barang yang hilang di antaranya 17 unit accu golf cart, 20 unit cangkar golf cart dan satu tutup oli mobil. Kerugian akibat kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Penyelidikan dilakukan hingga polisi mengantongi identitas tiga tersangka. Petugas kemudian mendatangi kediaman masing-masing tersangka dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat penangkapan.
"Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita enam unit cangkar golf cart dan rekaman video yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Musa mengatakan aksi tersebut diduga dilakukan bersama dua pelaku lainnya. Keduanya yakni Dandi dan Kiki yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
"Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
