Eks Kadis Perkimtan Palembang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Kasus Korupsi Waskim

Sumatera Selatan

Eks Kadis Perkimtan Palembang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Kasus Korupsi Waskim

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 17 Sep 2026 20:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Eks Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang Agus Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim tahun anggaran 2024.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Kristanto Sahat, Kamis (17/9/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agus bersama tiga terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Agus Rizal dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Selain itu denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 50 hari," ujar Majelis Hakim.

Putusan terhadap Agus tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang. Sebelumnya, JPU menuntut Agus dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, JPU juga menuntut Agus membayar uang pengganti sekitar Rp 440 juta. Dari jumlah tersebut, telah disetorkan uang sebesar Rp 60 juta.

Selain Agus, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya. Dedy Triwahyudi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dedy juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp 542 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara Yunita dan Muhammad Faisal Rahman masing-masing divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Yunita dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti, sedangkan Faisal juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp 133 juta.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, keduanya terancam tambahan hukuman penjara.

Kasus ini bermula dari proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim pada Dinas Perkimtan Palembang TA 2024. Dalam perkara itu, Yunita disebut menyiapkan KAK, RAB dan HPS dengan nilai sekitar Rp 2,58 miliar.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditetapkan sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,55 miliar.

Dalam prosesnya, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pengadaan dan pembagian persentase kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan. Perkara itu menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,6 miliar. Keempat terdakwa menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads