Eks Kadis Perkimtan Palembang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumatera Selatan

Eks Kadis Perkimtan Palembang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 27 Agu 2026 21:40 WIB
Para terdakwa kasus korupsi Perkimtan Kota Palembang jalani sidang tuntutan.
Para terdakwa kasus korupsi Perkimtan Kota Palembang jalani sidang tuntutan. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Agus Rizal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim TA 2024.

Tak hanya pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menuntut Agus membayar denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 60 hari kurungan.

"Menuntut terdakwa Agus Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan," demikian tuntutan JPU dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jaksa membebankan Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta. Uang Rp 60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara turut diperhitungkan dalam tuntutan tersebut.

Tuntutan terhadap Agus dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat.

ADVERTISEMENT

JPU menilai Agus bersama tiga terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam tuntutannya.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim pada Dinas Perkimtan Palembang. Proyek itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp 2,55 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Yunita yang juga menjadi terdakwa diduga berperan dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), rencana anggaran biaya (RAB), hingga harga perkiraan sendiri (HPS) dengan nilai sekitar Rp 2,58 miliar.

"CV MMB kemudian ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada 28 Februari 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,55 miliar," ujar JPU.

Dalam prosesnya, jaksa menduga pengadaan tersebut telah direkayasa. Selain itu, terdapat dugaan pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang. Dari perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar.

Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lainnya juga telah dituntut. Direktur CV MMB Dedy Triwahyudi dituntut paling tinggi, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara Yunita dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kemudian Muhammad Faisal Rahman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Setelah tuntutan dibacakan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Untuk pledoi akan kami sampaikan pada persidangan pekan depan," ujar penasihat hukum para terdakwa.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads