Dua Kurir Sabu di Palembang Divonis Seumur Hidup

Sumatera Selatan

Dua Kurir Sabu di Palembang Divonis Seumur Hidup

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 16 Sep 2026 21:45 WIB
Dua terdakwa kurir sabu di Palembang jalani sidang vonis
Foto: Dua terdakwa kurir sabu di Palembang jalani sidang vonis (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Dua terdakwa kurir sabu seberat 16,9 kilogram di Palembang lolos dari tuntutan hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada keduanya.

Kedua terdakwa yakni Hengki Pranata S alias Eeng alias Kaeng dan Julianto. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edward dalam sidang di PN Palembang, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hengki Pranata dan Julianto selama seumur hidup," kata Edward saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa. Barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 16.905,35 gram atau sekitar 16,9 kilogram sabu.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa menjadi hal yang memberatkan. Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta secara sadar menyimpan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Penasihat hukum kedua terdakwa, Dwi Wijayanto, juga menyatakan sikap serupa.

"Kami pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim," ujar Dwi.

Dwi juga menyampaikan pembelaan terhadap kedua kliennya. Menurutnya, Hengki dan Julianto bukan pemilik sabu tersebut dan belum menikmati hasil dari narkotika yang dibawa.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Sumatera Selatan mengenai sebuah rumah di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.

Petugas BNNP Sumsel kemudian mendatangi rumah tersebut pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan Julianto.

Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus besar sabu dengan berat netto 4.350,10 gram yang disimpan dalam koper warna cokelat. Petugas kemudian menemukan 11 bungkus besar lainnya dengan berat netto 12.555,25 gram dalam koper warna biru.

Total sabu yang diamankan mencapai 16.905,35 gram atau sekitar 16,9 kilogram.

Dari pemeriksaan terhadap Julianto, petugas memperoleh informasi mengenai Januar Ponco Setiawan alias Wawan yang kini berstatus DPO. Julianto disebut mendapat perintah untuk menerima sabu dari Hengki.

Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap Hengki pada 26 Maret 2026 di kediamannya di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dalam pemeriksaan, Hengki mengaku mendapat perintah dari Januar Ponco Setiawan alias Wawan untuk mengantarkan sabu kepada Julianto. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat yang disebut digunakan untuk mengantarkan narkotika serta satu telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads