Kakak di Musi Rawas Tewas Ditusuk Adik

Sumatera Selatan

Kakak di Musi Rawas Tewas Ditusuk Adik

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 13 Sep 2026 17:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Getty Images/ilbusca)
Musi Rawas -

Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Sahori (29), tewas setelah ditusuk oleh adik kandungnya yakni Solihin (24). Penusukan itu terjadi setelah korban diduga ikut campur ayah mereka yang sedang memarahi pelaku.

Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua mereka Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan mengatakan kejadian bermula saat pelaku berada di ruang makan rumah orang tuanya. Saat itu, pelaku sedang dimarahi oleh ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat sedang dimarahi, korban ini ikut-ikutan memarahi sambil ikut campur ayah mereka sehingga membuat pelaku emosi," katanya, Minggu (13/9/2026).

Dalam situasi tersebut, kata Hendrawan, pelaku yang emosi tiba-tiba menyerang kakaknya menggunakan pisau. Korban ditusuk sebanyak tiga kali hingga mengalami luka serius di bagian bahu, perut, dan pinggang.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk mendapatkan penanganan medis. Namun korban dinyatakan telah meninggal dunia," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami tiga luka tusukan di bagian perut sepanjang enam cm hingga menyebabkan usus keluar, kemudian di bahu kanan sepanjang 15 cm, dan di pinggang belakang 2 cm.

Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya sekitar pukul 10.50 WIB, pelaku diamankan di rumah keluarganya di Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan.

"Pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan dan didampingi keluarganya. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Hendrawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan awalan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.

"Motif sementara diduga berkaitan dengan perselisihan dalam keluarga. Tapi masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti penyebab penyerangan tersebut," jelas.

Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads