Cucu yang Bunuh Nenek di Palembang Diduga karena Tak Diberi Uang

Sumatera Selatan

Cucu yang Bunuh Nenek di Palembang Diduga karena Tak Diberi Uang

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 13 Sep 2026 14:00 WIB
Polisi saat mendatangi lokasi cucu yang bunuh anaknya
Polisi saat mendatangi lokasi cucu yang bunuh anaknya (Foto: Istimewa//Polsek Plaju)
Palembang -

AS (23), cucu yang membunuh neneknya berinisial K (66) di Palembang, Sumatera Selatan, sudah ditangkap polisi. Diduga pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal tidak diberi uang oleh korban.

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Sando, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Sabtu (12/9) sekitar pukul 00.45 WIB.

AS yang diduga sebagai pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi sekitar 45 menit kemudian.

"Berdasarkan keterangan sementara, motif kejadian ini (pembunuhan) karena pelaku diduga nekat menyerang neneknya setelah meminta uang tetapi tidak diberikan," Kapolsek Plaju AKP Sutioso, Minggu (13/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, dari pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri serta luka lebam di bagian wajah.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang dan meninggal," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Setelah kejadian itu, kata Sutioso, pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah keluarga yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Setelah itu kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Alhasil, 45 menit usai kejadian pelaku berhasil diamankan saat berada tak jauh dari TKP, di rumah keluarganya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.

"Dia ini (pelaku) baru keluar dari menjalani hukuman (penjara), residivis," ujarnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pisau bergagang kayu warna cokelat dengan ukuran sekitar 10 sentimeter, satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan ukuran sekitar 10 sentimeter serta satu gunting berwarna orange.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads