Cucu di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS (23) yang membunuh neneknya K (66) ternyata residivis yang baru keluar dari penjara. Saat ini pelaku masih mendalami motif pelaku melakukan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
"Dia ini (pelaku) baru keluar dari menjalani hukuman (penjara), residivis," kata Kapolsek Plaju AKP Sutioso, Sabtu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Sutioso, pihaknya masih mendalami motif dari kejadian itu sebab keterangan dari pelaku masih berubah-ubah sehingga belum dapat disimpulkan motif sebenarnya.
"Terkait modus ataupun motif masih dalam pemeriksaan, sebab pelaku ini memberikan keterangan berubah-ubah," jelasnya.
Dia mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga mendengar teriakan korban dari dalam rumah.
Setelah itu, saksi memanggil adik korban untuk datang ke rumah K dan menemukan korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Serta mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
"Iya benar. Saksi memanggil adik korban, lalu bersama sama masuk ke dalam rumah dan didapati korban sudah tergeletak bersimbah darah. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku lagsung melarikan diri," katanya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya.
"Pada pukul 01.35, unit reskrim Polsek Plaju langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Plaju Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara di TKP, korban mengalami luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada bagian wajah.
Atas perbuatannya pelaku AS terancam dikenakan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
