Cucu di Palembang Tikam Nenek hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

Sumatera Selatan

Cucu di Palembang Tikam Nenek hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 12 Sep 2026 16:00 WIB
Cucu di Palembang ditangkap polisi setelah menikam neneknya hingga tewas
Cucu di Palembang ditangkap polisi setelah menikam neneknya hingga tewas (Foto: Istimewa/Polrestabes Palembang)
Palembang -

Cucu di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AS (23) tega menikam neneknya yakni, K (66) hingga tewas. Saat ini pelaku sudah ditangkap.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mendengar teriakan korban meminta pertolongan, sekitar pukul 00.45 WIB. Saksi kemudian menghubungi ketua RT dan keluarga korban, sebelum bersama-sama mendatangi rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu saksi dan pihak keluarga masuk ke dalam rumah mendapati korban tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Melihat itu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan jasad korban dievakuasi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Petugas selanjutnya membawa AS ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota di lapangan, serta partisipasi aktif masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat," katanya.

ADVERTISEMENT

Kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, korban mengalami luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada bagian wajah.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter, satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter, serta satu gunting berwarna orange.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian serta motif dari aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan cucu dari korban.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads